Penulisan Ilmiah,Penulisan Tangan,Penulisan Puisi,Cerita.

Addmefast - Best Social Exchange Site - Bitcoin Earning Ways
Custom Search

Rabu, 19 Juni 2019

Ringkasan Materi Bab 7 Ilmu Budaya Dasar



BAB 7. Manusia Dan Keadilan
Keadilan
1.       Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

2.       Makna Keadilan
-       Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatut nya , tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
-       Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
Mengenai makna keadilan, Aristoteles membedakan dua macam keadilan, yaitu
a.        Keadilan Komulatif
b.       Keadilan Destributive
Sedangkan plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
a.Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).
b.Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
c.Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.


3.       1 Contoh Keadilan
Jika A dan B bekerja dalam sebuah perusahaan. A bekerja selama 2 tahun sedangkan B bekerja 1tahun,namun pada Lebaran Tiba mendapat bonus berbeda. Hal tersebut menyebabkan pertentangan dan tidak keadilan.
 
Keadilan Sosial
1.       1 SILA DALAM PANCASILA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEADILAN SOSIAL
Nilai yang terkandung dalam sila ke-5:
• Berusaha menolong orang lain sesuai kemampuan kita.
• Menghargai hasil karya orang lain dengan tidak mengejek karyanya.
• Menjunjung tinggi nilai kekeluargaan.
• Menghormati hak dan kewajiban orang lain.
Pancasila sebagai dasar tonggak berdiirnya bangsa mempunyai nilai-nilai yang dapat menjadi pedoman hidup masyarakat Indonesia.

Berbagai macam keadilan
1.         Menyebutkan macam-Macam Keadilan
·         Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.
·         Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva), yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu.
·         Keadilan Legal (Iustitia Legalis), yaitu suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama atau banum commune.
·         Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran ataupun kejahatannya.
·         Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.
·         Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva), yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.

KEJUJURAN
1.       Pengertian Kejujuran
Kejujuran ialah,dilihat dari segi bahasa adalah mengakui, berkata, atau pun memberi suatu informasi yang sesuai dengan apa yang benar-benar terjadi/kenyataan. Dari segi bahasa, jujur dapat disebut juga sebagai antonim atau pun lawan kata bohong yang artinya adalah berkata tau pun memberi informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran.
Jika diartikan secara lengkap, maka jujur merupakan sikap seseorang ketika berhadapan dengan sesuatu atau pun fenomena tertentu dan menceritakan kejadian tersebut tanpa ada perubahan/modifikasi sedikit pun atau benar-benar sesuai dengan realita yang terjadi. Sikap jujur merupakan apa yang keluar dari dalam hati nurani setiap manusia dan bukan merupakan apa yang keluar dari hasil pemikiran yang melibatkan otak dan hawa nafsu.

2.       Hakekat Kejujuran
orang yang jujur, mencintai kebenaran dan senantiasa menetapi kebenaran, lahir maupun batin, di dalam berkata dan berbuat, karena kebenararn itu menunjukkan kepada kebaikan dan kebaikan itu menunjukkan kepada surga, sedangkan surga itu puncak citi-cita tertinggi seorang muslim dan angan-anganya yang terjauh.Sedangkan kedustaan menunjukkan ke neraka,dan neraka itu seburuk-buruk tempat yang ditakuti setiap muslim dan menjaga diri darinya.



Kecurangan
1.       Pengertian Kecurangan
Pengertian kecurangan menurut Kamus Bahasa Indonesia menya­ta­kan bahwa yang berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan. Sedangkan pengertian korupsi secara harafiah menurut Karni Soejono yang dikutip dari Andhi Hamzah, korupsi berasal bahasa latin Corruptio, Corruptus, suatu perbuatan buruk, busuk, bejat, suka disuap, perbuatan yang menghina, atau memfitnah, menyimpang dari perbuatan kesucian, tidak bermoral.
Sedangkan pengertian korupsi menurut penjelasan Undang-undang No.3 tahun 1971, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan mem­perkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dilakukan secara melawan hukum, yang secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan negara dan atau perekonomian negara dan patut disangka, bahwa perbuatan tersebut merugikan negara dan atau perekonomian negara.

2.       Sebab-Sebab Orang Melakukan Kecurangan
1.       Aspek Ekonomi
2.       Aspek Kebudayaan
3.       Aspek Peradaban
4.       Aspek Teknik

Perhitungan (Hisab) dan Pembalasan
1.       Macam Macam Perhitungan dan Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.

Pemulihan Nama Baik
1.       Pengertian Tentang Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga  dengan hati-hati agar namanya tidak tercemar. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan.

2.       Menyebutkan hakekat pemulihan nama baik
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
a.       Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk bermoral
b.      Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral.
Bila nama baik seseorang tercemar maka orang tersebut akan melakukan apa saja untuk memulihkan nama baiknya. Pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahnnya bahwa apa saja yang diperbuat tidak sesuai dengan ukuran moral atau akhlak.
3.       Akhlak berasal dari bahasa arab bentuk jamak dari khuluq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptaannya sebagai manusia.
4.       Ada 3 macam godaan yaitu derajat/pangkat, harta dan wanita. Bila orang tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya maka ia akan terjerumus  kejurang  kenistaan karena untuk mendapatkan derajat/pangkat, harta dan wanita dipergunakan jalan yang tidak wajar.
5.       Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir saja melainkan harus bertingkah laku sopan, ramah dan berbuat darma serta mempunyai sikap rela dan tawakal yang harus selalu dipupuk.

Studi Kasus Bab 7 (Kecurangan).
Nah Belum lama inikan kita melakukan Perhitungan Suara Secara Nasional banyak sekali kecurangan2 yang dilakukan baik oleh masyarakat atau oknum2 tertentu demi memenangkan 1 calon presiden dan wakil presiden.
Analisis : Kecurangan bisa datang dari mana saja cukup sederhana tapi berpengaruh besar bagi semuanya karena kecurangan suara.
Solusi : ya kalo ga mau curang sebaiknya kita dari sekarang melakukan kejujuran sebab 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar